Parah! Pemilik Toko ini Jual Makanan Kadaluwarsa
Kupastuntas.co, Jakarta – Sebuah toko di wilayah Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi lantaran diduga sengaja menjual makanan yang tidak layak konsumsi karena sudah lewat limit kadaluwarsa. Makanan tersebut dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Pemilik toko, AA pun diciduk polisi.
Penggerebekan dilakukan kemarin, Senin (19/3/2018). Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan, hingga kini AA masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Edy mengatakan, penggerebekan itu sendiri dilakukan karena warga sekitar telah resah akan tindakan yang dilakukan oleh AA itu. Diduga, AA memang meminta karyawannya mengubah tanggal kadaluwarsa pada dagangan.
Berbagai jenis barang yang dijual (kadaluwarsa), sebagian besar diantaranya adalah makanan ringan. Pihaknya hingga kini masih mendalami ke mana saja makanan itu dijualnya.
"Ada ciki, makanan anak-anak ya yang diubah kalauwarsanya, masih kami lakukan pengembangan diedarkan ke mana saja," kata Edy, Selasa, (20/3/ 2018).
AA diancam dengan Pasal 62 Ayat 1 junto pasal 8 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 junto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atas perbuatannya tersebut. (*)
Sumber : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024 -
Daftar Formasi CPNS dan PPPK di Kementerian, Kemenag Paling Banyak!
Minggu, 21 April 2024 -
Menteri Pertanian Andi Amran Cek Pompanisasi di Merauke, Targetkan Pertanian Modern
Rabu, 17 April 2024 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024