Oknum Satpol-PP Pelaku Curanmor, Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, melalui Kasat Pol-PP dan Damkar Anasrullah memberhentikan RI yang merupakan oknum Satpol-PP setempat yang diamankan petugas kepolisian atas kasus dugaan pencurian motor (curanmor) di RSUD Bob Bazar, Selasa (20/3/2018) kemarin.
Hal ini ditegaskan Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018) pagi.
Ia menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat pemberhentian terhadap oknum yang bersangkutan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan nomor : 800/238/IV.01/2018 tertanggal 21 Maret, dengan prihal usulan pemberhentian anggota THLS atas nama RI.
“Oknum ini kita berhentikan tidak dengan hormat, karena kasus tersebut,” ujarnya sesuai dengan bunyi surat yang diusulkan.
Ia menambahkan, pemberhentian ini mengacu pada ketentuan Perbub Nomor 11 tahun 2011 tentang THLS.
“Setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, langsung di pecat tidak dengan hormat. Namun, itu tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan. Makanya proses administratifnya langsung kita proses,” tegasnya.
Untuk diketahui, RI diamankan petugas karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di RSUD Bob Bazar. Pihak kepolisian pun terpaksa memberikan hadiah timah panas karena tersangka karena mencoba melawan saat hendak diamankan. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Pilkada Lampung Selatan, Minimal Dukungan Calon Independen 59.759 Orang
Selasa, 23 April 2024 -
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Biliar Lamsel
Selasa, 23 April 2024 -
Terlibat Cekcok, Kakek Tusuk Seorang ASN Perempuan di Lamsel
Senin, 22 April 2024 -
Langgar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024