Satu Lagi Tersangka Korupsi Pabrik Es di Bandarlampung Segera Jadi Terdakwa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara Lionis Wangsa, tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing, Bandar Lampung pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tahun 2012 ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan dalam waktu dekat, tim JPU segera melimpahkan berkas berikut tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Sehingga, tersangka Lionis Wangsa bakal menyandang status terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Tedi Nopriadi mengaku, jika berkas perkara tersangka korupsi pabrik es atasnama Lionis Wangsa telah rampung dalam penyidikan.
“Berkas penyidikannya sudah selesai. Dan berkasnya sudah kita limpahkan dari penyidik ke penuntut umum,” kata Tedi, Rabu (21/03/2018).
Saat ini, kata dia, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap tersangka yang diduga turut serta merugikan keuangan negara sekitar Rp327 juta dari nilai anggaran Rp1,7 miliar tersebut, untuk secepatnya di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
“Nggak lama kok nyusun dakwaannya. Minggu-minggu ini pasti kami limpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Lionis Wangsa (rekanan) merupakan satu dari empat tersangka kasus korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing. Sementara tiga tersangka lainnya yakni Agus Salim (PPK), Eko Periyanto (Direktur CV. Jupiter) dan Muhammad Ichwani (kuasa direktur), masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dan ketiganya dituntut masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara. (Oscar)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








