Bawaslu Lampung: Pelanggaran Pilkada Terbanyak Ada di Lampung Tengah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyebutkan, Kabupaten Lampung Tengah paling tertinggi temuan pelanggaran Pilkada, sebanyak 11 temuan.
Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, di urutan kedua Kabupaten Tulangbawang 10 temuan, Bandar Lampung 8 temuan, Pesawaran 7 temuan, Lampung Utara dan Lampung Timur 6 temuan, Pringsewu dan Tanggamus 5 temuan, Lampung Barat, Metro, Lampung selatan 4 temuan, Pesisir Barat dan Mesuji 3 temuan, Waykanan 2 temuan.
Semua temuan tersebut sudah ditangani Paswaslu, sebagian tidak ditemukan pelanggaran sehingga dihentikan. Sebagian lagi masih dalam proses.
"Sedangkan data penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota ada tiga temuan administrasi. Kabupaten Tulangbawang Barat 1 dan 2 Lampung Barat," kata Iskardo, Rabu (21/3/2018) malam.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ini juga menjadi atensi Bawaslu. Contoh, menggunakan atribut partai dan berfoto dengan salah satu bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Di Lampung Utara kasus ini masih dalam proses penanganan. Kata Iskardo, ditemukan 4 ASN berfoto dengan simbol salah satu paslon, dan mengajak untuk memilih paslon tersebut. Bawaslu, ujarnya, terus melakukan atensi, mulai dari kampanye hitam (black campaign), kampanye terselubung melalui kegiatan sosial dan keagamaan, hingga penyebarluasan hoax atau pemberitaan mengarah fitnah atau SARA. (Bong)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



