Curi Hanphone di Area Ponpes, SU Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (22/03/2018). Pelaku yakni SU (48), warga Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara SI Marbun mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung J1 warna hitam milik korban MN (22), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ditambahkan Marbun, peristiwa curat tersebut berlangsung pada Senin (19/03/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, di Pondok Pesantren Darussalamah, di Desa Braja Dewa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke bangunan rumah melalui jendela bagian depan dengan dicongkel menggunakan alat sejenis obeng atau pisau kecil. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban di lantai yang sedang dicas," bebernya.
Mengetahui handphonenya dicuri maling, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Way Jepara yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Way Jepara," tutupnya. (Jaya)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








