• Kamis, 02 Mei 2024

Pinjam Uang Buat Keluarga Kecelakaan, Polisi Tangkap Oknum Profesi Guru di Tulang Bawang

Jumat, 23 Maret 2018 - 18.59 WIB
72

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap DK (28) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kampung Medasari Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan hari Kamis (22/03/2018) sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya yang berada di daerah Pesawaran.

“DK yang berprofesi guru merupakan warga Jl. Pramuka No 01 Desa Hanura Kecamatan. Padang Cermin Kabuapten Pesawaran,” ungkapnya Jumat (23/03/2018).

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/188/IX/2015/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu, tanggal 11 September 2015. Korban Dahuri (44) yang berprofesi wiraswasta warga Kampung Medasari Kec. Rawa Jitu Selatan dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp50 juta.

Kapolsek menjelaskan, pelaku meminjam uang tunai sebanyak Rp50 juta kepada korban dengan alasan keluarganya mengalami kecelakaan dan dalam tempo waktu 3 hari uang tersebut akan dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban, namun setelah mendapatkan uang pelaku malah menghilang.

“Pelaku menghilang dan tidak pernah kembali lagi ke Rawa Jitu Selatan untuk mengembalikan uang milik korban, sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Rawa Jitu Selatan,” jelasnya.

AKP Agus Priono Menerangkan, barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 lembar kwitansi bermaterai 6000 yang ditandatangi oleh pelaku, 1 lembar print out dari salah bank senilai Rp50 juta dan 1 unit mesin edisi milik pelaku yang ditinggalkan di rumah korban.

“Saat ini pelaku DK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dipidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (Edwin)

Editor :