Diduga Lakukan Pungli, Oknum BPN Pringsewu diamankan Tipikor Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Pringsewu - Unit Tipidkor Polres Tanggamus dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mengamankan seorang oknum pegawai Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pringsewu yang di duga melakukan pemerasan.
"Sebelumnya kita mendapat informasi adanya dugaan upaya untuk melakukan pemerasan dalam jabatan oleh salah satu oknum BPN Pringsewu, setelah kita melakukan penyelidikan dan pada Jumat (23/032018) sekitar pukul 10.00 WIB yang bersangkutan kita amankan," ujar AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (24/3/18).
Dari tangan tersangka turut disita uang sebesar Rp. 2.100.000 yang diduga diminta oleh tersangka dari para korbannya sebagai upaya mempermudah proses pengurusan surat tanah seperti roya, balik nama dan sebagainya.
"Tersangka berinisial DF (31), jabatannya Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di BPN Pringsewu," jelas dia.
Menurutnya terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
"Pemeriksaan masih berjalan guna pengembangan, dan yang bersangkutan masih dalam BAP untuk kita dalami. Saat penangkapan meja tersangka ikut digeledah dan ditemukan beberapa berkas terkait tindak pidana," terangnya.
Lanjutnya, tersangka merupakan seorang perempuan warga Kelurahan Pringsewu Barat sementara barang bukti lainnya yang diamankan berupa Notebook, buku agenda warna hitam, buku kerja warna putih hijau, 2 HP dan 4 lembar nota dinas PNBP serta buku kontrol warna hijau.
"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara." tukasnya.
Sementara kepala BPN Pringsewu Alfarabi belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait isu penangkapan salah satu anak buahnya tersebut. Beberapa kali Kupastuntas.co mencoba untuk menghubungi Alfarabi melalui telepon dan lewat pesan WA namun nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Dapur SPPG di Margakaya, Sekda Pringsewu: Pinjam Pakai Aset Pemda
Jumat, 21 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Lebih Ringan dari Tuntutan
Jumat, 21 November 2025 -
Dua Hari Operasi Zebra, 256 Pelanggar Terjaring di Pringsewu
Selasa, 18 November 2025 -
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau Diwarnai Kecelakaan Maut di Depan Chandra Store Pringsewu, Satu Orang Tewas
Selasa, 18 November 2025









