Harga Pertalite Naik, BBM Jenis Premiun Mulai Dibatasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pasca kenaikan harga BBM jenis pertalite, BBM jenis premiun di sejumlah SPBU di Bandar Lampung mulai langka, Minggu (25/3/2018). Akibatnya, antiran panjang terjadi, di sejumlah SPBU, di Bandar Lampung.
Sebelumnya, harga BBM jenis pertalite Rp 7.800 naik Rp 200, sehingga menjadi Rp 8.000. Harga ini mulai berlaku sejak Sabtu (24/3/2018).
Kausar, pengawas SPBU 24.351-35 jalan Kartini Tanjung Karang mengatakan, kenaikan ini sudah sejak Sabtu malam.
"Sejak semalam, naik Rp 200," ujarnya, Minggu (25/3/2018). Kenaikan pertalite kata Kausar, mengakibatkan melonjaknya permintaan premium hingga akhirnya antrian panjang di SPBU.
"Banyak yang beralih ke premium, antrian ini sudah terjadi sejak beberapa hari lalu, sebelum pertalite naik,”ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada komplain dari warga terkait kenaikan tersebut. Namun, warga yang biasa mengisi Pertalite mulai beralih memilih Pertamax karena hanya selisih Rp1.000 per liter.
"Pertamax kan Rp9 ribu, banyak orang pakai Pertalite beralih ke Pertamax karena cuma selisih seribu," kata dia. Untuk diketahui, harga Pertamax saat ini Rp9 ribu per liter, Pertalite Rp8 ribu per liter, sedangkan premium Rp6.450 per liter.
Pantauan Kupastuntas.co, di SPBU persimpangan jalan A Yani – Kartini, Bandar Lampung, sejumlah pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat lebih memilih premium, sehingga menyebabkan antrian panjang sampai tumpah ke jalan A Yani.
Selain di SPBU jalan Kartini, pemandangan serupa juga terjadi di SPBU jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Kampus Darmajaya. Panjangnya antrian, membuat macet ruas jalan tersebut.
Menurut Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung, Donie Irawan, antrian kendaraan di SPBU karena memang tidak ada regulasi yang jelas dari Pemerintah, terkait dengan pembatasan mana kendaraan yang harus memakai Premium, dan Pertalite.
“Antrian ini karena semua kendaraan memakai premium. Pemilik SPBU pun tak bisa mengaturnya, sebab kendaraan mana saja boleh pakai premium atau pertalite demi keuntungan bisnis,”ujar Donie, Minggu (25/3/2018). (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya
Senin, 18 Maret 2024 -
Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern
Selasa, 27 Februari 2024 -
Survei BI: Penjualan Eceran Mengalami Pertumbuhan Positif
Rabu, 31 Januari 2024 -
LPS Blak-blakan Ungkap Banyak BPR Bangkrut Dimaling Pemilik
Selasa, 30 Januari 2024
Berita Lainnya
-
Senin, 18 Maret 2024
Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya
-
Selasa, 27 Februari 2024
Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern
-
Rabu, 31 Januari 2024
Survei BI: Penjualan Eceran Mengalami Pertumbuhan Positif
-
Selasa, 30 Januari 2024
LPS Blak-blakan Ungkap Banyak BPR Bangkrut Dimaling Pemilik