Tanggapan Dewan Terkait Pembatasan BBM Jenis Premium
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – BBM jenis premiun di Bandar Lampung mulai langka. Akibatnya, antrian panjang terjadi, di sejumlah SPBU, di Bandar Lampung, Minggu (25/3/2018).
Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Grafeldi Mamesa mengatakan bahwa pemerintah memang harus tegas terkait dengan pemakaian BBM jenis premium.
Menurutnya, setiap SPBU tak ada peraturan pembatasan kendaraan yang membeli premium.
“Semua bebas, karena tak ada regulasi, sehingga kendaraan pun lebih memilih premium,”ucapnya.
Terkait dengan kenaikan Pertalite, Pertamina melalui SPBU masing-masing agar mengingatkan kembali tentang keunggulan Pertalite melalui spanduk di SPBU, sehingga warga pun beralih menggunakan pertalite.
“Kalau saya lihat selama ini banyak yang menganggap premium sama dengan pertalite, sehingga masyarakat masih banyak yang memilih premium,”tandasnya.
Di lain sisi, menurut Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung, Donie Irawan, kalau nantinya Pemerintah baik Daerah maupun Pusat sudah melakukan peraturan yang mengikat terkait pemakaian premium, petugas SPBU siap menaati.
“Kami sudah sarankan kepada Pemerintah, agar kendaraan bermotor saja yang memakai premium, namun saat ini memang sulit dilakukan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini stok premium di SPBU hanya dibatasi 8 Ton perhari, sedangkan untuk pertalite, tergantung pada permintaan dari SPBU.
“Kalau stok premium memang sudah ditetapkan secara nasional yakni 8 Ton perhari, di semua SPBU baik di Lampung maupun nasional,”ungkapnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









