Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi Online di Lampung Unjuk Rasa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pengemudi taksi online gelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).
Pantauan Kupastuntas.co, pada Senin (26/3/2018) siang, para demonstran berkumpul di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung untuk mendengarkan orasi dari mobil komando.
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut peraturan tersebut dibatalkan karena memberatkan pengemudi taksi online.
"Kalau seperti ini, kami merasa dirugikan. Makanya kami mau protes. Rencananya kami akan demo di Tugu Adipura," ujar Asep salah satu demonstran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.
Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025 -
Polda Lampung Dalami Kasus Debt Collector Coba Rampas Mobil Warga di Bandar Lampung
Senin, 29 September 2025 -
Berikan Manfaat Bagi Warga Lampung, Tercatat 15 Ribu Pelanggan PLN Manfaatkan Promo Tambah Daya Hingga Triwulan III
Senin, 29 September 2025 -
Deni Ribowo Minta APH Turun Tangan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 29 September 2025