Kadis Kominfo Way Kanan Ingatkan Hukuman Pidana Penguna Media Sosial

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala Dinas Kominikasi dan Infomatika Pemkab Way Kanan Bkahril memberikan peringatan kepada masyarakat Way Kanan untuk menggunakan media sosial.
Hal itu ia sampaikan melalui sosialisasi bentuk pelanggaran hukum. dengan membagikan bentuk pelaggaran hukum UU ITE.
Dimana, pada pasal 27 UU ITE dilarang mediasosial untuk melakukan kesusilaan, pejudian, penghinaan dan pemerasan. Akan dikenakan jerat hukum 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Kemudian pasal 28 UU ITE melakukan media sosial sebagai alat melakukan kejahatan berita bohong (Hoax) bertujuan menjatuhkan nama baik seseorang dan termasuk penhujat kebencian. Perilaku ini juga akan dikenakan sanksi pina 6 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 29 UU ITE melakukan pengancaman dimedia sosial akan dijarat pidana penjara 4 tahun penjara.
"Ada juga pasal 30 UU ITE. Bahwa setiap orang bisa dijerat 6 tahun penjara untuk pelanggaran akses ilegal. Hukuman penjara 7 tahun untuk pelaku pencurian data elektronik. Dan penjara 8 tahun untuk peretas data Elektonik,"ungkapnya, Selasa (27/03/2018).
Bkharil mehimbau agar masyarakat mengetahui informasi ini untuk pedoman dirinya terhindar dari tersangka pelanggaran hukum.
"Jangan sampai ketitahuan kita media sosial bisa berujung kejahatan yang bisa menjerat diri kita berurusan dengan pihak kepolisian. Saya tegaskan kembali hindari bentuk pelanggaran pengunaan media sosial diatas,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025