Kasi Pidsus: Kasus Korupsi Jalan Sentot Bandarlampung Jalan Terus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penanganan kasus dugaan korupsi peningkatan dan pelebaran Jalan Sentot Alibasya serta KH. Agus Anang hingga Jalan Soekarno Hatta Tahun Anggaran 2014 senilai Rp5,2 Miliar, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung, terus berjalan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Tedi Norpiadi, Selasa (27/03/2018).
“Kami terus bekerja untuk menuntaskan perkara Jalan Sentot. Saat ini, kami masih fokuskan penuntasan perkara pabrik es dengan tersangka Lionis Wangsa untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi untuk kasus Jalan Sentot, terus berjalan, nggak ada berhenti,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Bandar Lampung menetapkan dua tersangka yakni WS (PNS Dinas PU Bandar Lampung) dan SR (rekanan). Namun, pasca penetapan keduanya sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan. Penyidik pun sempat mewarning kedua tersangka untuk bisa kooperatif dalam pemeriksaan.
“Kita lihat dulu nanti kedepan, apakah kedua tersangka kooperatif apa nggak. Kalau nggak (kooperatif), terbuka kemungkinan itu (ditahan),” kata Tedi.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Lampung Tengah ini, menegaskan, akan terus mengembangkan kasus Jalan Sentot tersebut, dan apabila nantinya dalam pengembangan penyidikmenemukan adanya keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup, maka akan diproses secara hukum.
“Saya pastikan, kasus Jalan Sentot ini, tidak akan berhenti. Kita masih melakukan pemberkasan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pihak Kejari telah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Lampung pada awal Januari 2018 lalu. Dari hasil audit itu, kerugian keuangan negara mencapai Rp800 juta. Namun, kemudian direvisi kembali oleh BPKP.
Kasus ini bergulir sejak 2015 lalu. Proyek peningkatan dan pelebaran Jalan dilaksanakan Dinas PU Bandar Lampung. Anggarannya bersumber dari APBD 2014 sebesar Rp5,2 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Kasus ini awalnya diselidiki oleh Kejati Lampung. Akan tetapi, dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, karena kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp600 juta. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga Naik Tahap Penyidikan
Kamis, 18 April 2024 -
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dibuka, Segini Daya Tampung UIN RIL
Kamis, 18 April 2024 -
18 Peserta JPTP Pemprov Lampung Lulus Uji kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Kamis, 18 April 2024 -
Srikandi PLN Rela Tak Pulang Agar Lebaran Tetap Terang
Kamis, 18 April 2024