• Sabtu, 20 April 2024

Buronan Pengganjal ATM Dibekuk Polda Lampung, Begini Motifnya

Rabu, 28 Maret 2018 - 20.46 WIB
32

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim opsnal Subdit III kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung, meringkus seorang pelaku pencurian uang nasabah bernama M.Septian (26). Pelaku dibekuk dijalan di daerah Kotaagung, Kabupaten Tanggamus pada Kamis (22/03/2018).

Kasubdit III Jatanras, AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Laporan: LP/B-256/IV/2017/Polsek Tanjung Bintang/Res Lamsel, 20 April 2017.

"Pelaku ini sudah masuk DPO sejak satu tahun lalu. Kiat backup Polsek Tanjung Bintang dalam melakukan penyelidikan. Akhirnya kita ketahui keberadaan pelaku. Dia kami bekuk tanpa perlawanan dijalan,"kata Ruli, Rabu (28/93/2018).

Ruli menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bernama Fitriana sedang mengambil uang di mesin ATM Indomaret di Dusun Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Rabu (18/04/2017) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, ATM korban tidak bisa keluar, dan pelaku berpura-pura membantu korban, sambil menanyakan nomor PIN. Selanjutnya, setelah korban pergi, pelaku yang telah menghapal pin korban, kemudian mengambil ATM yang tersangkut tersebut dan menguras habis isi uang korban dalam ATM sekitar Rp7 juta.

"Sebelum korban datang, ATM nya sudah diganjal oleh pelaku pakai tusuk gigi," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya beraksi bersama dengan dua rekannya yakni JA dan N yang kini masih buron. Mereka mempunyai peran masing-masing, yakni pelaku Septian sebagai penghapal nomor PIN, JA yang melakukan pembantaian ATM dengan membawa mobil, dan N sebagai pemasang tusuk gigi.

"Pelaku Septian ngakunya baru sekali, tapi masih kita kembangkan," jelasnya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, satu buah kartu ATM BRI warna kuning, satu buah kartu ATM BNI, satu pack tusuk gigi, satu gulung benang nilon warna putih, dan satu buah korek api warna hijau. (Oscar)

Editor :