• Jumat, 19 April 2024

Masa Kampanye Pilbup Sudah Sebulan Lebih, KPUD Tanggamus Belum Siapkan APK?

Rabu, 28 Maret 2018 - 18.38 WIB
72

Kupastuntas.co, Tanggamus - Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus sudah berlangsung sejak 15 Februari lalu, namun KPU Tanggamus  sebagai penyelenggara belum juga menyiapkan alat peraga kampanye (APK) bagi semua pasangan calon. APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus baru tiba di KPU setempat, Selasa sore  (27/3/2018).

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kedua pasangan calon (paslon) yang bertarung pada Pilbup Tanggamus ini  tergolong sangat terlambat. Hingga, Rabu (28/3/2018) sore, belum ada satupun APK yang dipasang. Padahal, masa kampanye sudah dimulai.

Ironisnya lagi, APK yang tiba di kantor KPU Tanggamus itu juga baru 60 persen, dan ini menjadi pertanyaan tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, aktvis, dan masyarakat umum.

Sebab, masyarakat sampai saat ini belum mengetahui secara resmi calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.

"Ini jadi preseden buruk bagi KPU Tanggamus yang menjadi penyelenggara hajat politik lima tahunan memilih pemimpin Kabupaten Tanggamus," kata Darma (37), seorang warga Kecamatan Gisting, Rabu (28/3/2018).

Sementara Ketua KPUD Tanggamus, Otto Yuri Saputra, mengatakan jika APK yang sudah diterima pihaknya baru 60 persen dari total keseluruhan, yakni baru sebanyak 32 karung (masing-masing calon 16 karung APK).

“Satu karungnya berisi 25 space spanduk, atau 400 spanduk per calonnya, dan APK jenis baleho 10 buah. Nantinya APK tersebut akan diserahkan ke tim pemenangan tiap calon pada Kamis (29/3/2018) mendatang sambil menunggu kekurangannya (APK),” kata Otto.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no. 4 tahun 2017, lanjut Otto, setelah diserahkan kepada tim pemenangan kedua calon, maka APK sepenuhnya menjadi tanggung jawab atau kewenangan masing-masing tim.

“KPU hanya memberikan pengarahan kepada tim, terkait zona mana saja yang harus dan boleh dipasangkan APK tersebut, selain itu tim juga diharapkan dapat berkonsultasi dengan KPU dan Panwaslu melalui PPK atau Panwascam dan PPL sebelum memasang APK,” harapnya.

Terkait jumlah keseluruhan APK, Otto mengatakan, dalam Pilkada Tanggamus tahun 2018 ini, ada tiga jenis APK yang disiapkan oleh KPU selaku penyelenggara, yakni baleho 10 buah (sudah sampai semua), spanduk 1208 buah (baru sampai 800 buah) dan umbul-umbul 800 buah.

“Dan yang belum ada tinggal APK jenis umbul-umbul 400 lembar untuk masing-masing calon, kemudian spanduknya masih kurang 204 lembar lagi per calon. Mudah-mudahan sisanya dikirim sesuai jadwal, Kamis (29/3/2018),” jelasnya.

Lebih lanjut Otto mengatakan, dari jumlah APK yang disiapkan KPU, pasangan calon boleh menambah jumlah APK sebanyak 150 persen setiap calonnya, dengan catatan tidak merubah desain dan ukuran APK tersebut. Selain itu, Paslon juga harus melaporkan nota pembuatan untuk penambahan APK ke KPU.

“Kalau untuk APK yang sudah ada, zona pemasangannya, 10 buah baleho dipasang di lima kecamatan yaitu Kecamatan Bulok, Pugung, Pulaupanggung, Kotaagung Pusat dan Semaka. Sementara untuk spanduk dan umbul-umbul, dibagi dan dipasang di 20 Kecamatan. Untuk lokasi pemasangan terserah tim, yang jelas jangan dipasang di zona terlarang,” jelasnya. (Sayuti)

Editor :