Usai Beli Sabu, Pria 46 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Jajaran Sat-Narkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/3/2018).
Rz (46) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ditangkap karena membawa menyimpan dan memiliki sabu seberat 0,9 gram yang hendak ia gunakan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi pihaknya. Dimana tersangka diduga kerap memakai sabu-sabu di rumahnya.
"Saat penangkapan tersangka kedapatan sedang membawa sabu dibungkus dengan timah rokok seberat 0,9 gram. yang sepat tersangka buang di halaman rumahnya ketika penangkapan berlangsung,"jelas Kasat, Rabu (28/3/2018).
Iptu Nelson Siahaan juga menambahkan, saat ini tim penyidik narkoba tengah mendalami kasus tersangka.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terkait asal usul barang haram tersebut kemungkinan akan ada tersangka baru,"papar dia, seraya menambahkan kembali bahwa tersangka yang diamankan itu akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Indro).
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
Empat Tahun Cuci Darah, Andry Lega Semua Biaya Ditanggung Program JKN
Minggu, 14 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025