Pakai Sepeda Motor Plat Merah Saat Kampanye, Ini Penjelasan Timses Ridwan Kamil
Kupastuntas.co, Jakarta – Ridwan Kamil, Calon Gubernur Jawa Barat, diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di kabupaten Kuningan pada Senin, (26/3/2018) lalu.
Walikota Bandung Non-aktif itu diketahui menggunakan sepeda motor pelat merah. Sepeda motor jenis matic itu yang dibawa oleh Ridwan Kamil tersebut adalah milik pemerintah desa setempat, di Desa Pinara Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Wakil Ketua Tim Pemenangan, Arfi Rafnialdi menjelaskan, penggunaan sepeda motor plat merah tersebut terjadi di luar agenda kampanye. Menurutnya,kala itu Ridwan sedang mengunjungi pengungsian korban bencana longsor.
"Kegiatan tersebut tidak masuk dalam jadwal kampanye. Melainkan kunjungan kemanusiaan. Pada kesempatan tersebut tengah meninjau ke lokasi pengungsian korban bencana longsor di Desa Pinara Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan," ujar Arfi dalam keterangannya, Jumat malam (30/3/2018) Maret 2018.
Setelah mengunjungi pengungsian, kata dia, Ridwan berencana meninjau lokasi longsor. Namun, kondisi akses yang sulit ditempuh roda empat dengan jarak tiga kilometer, mengharuskan menggunakan roda dua.
"Untuk mencapai lokasi, kendaraan roda dua lebih memungkinkan dibandingkan roda empat mengingat lebar dan kondisi jalan yang terbatas," jelasnya.
Menurutnya, saat itu aparat desa dan warga setempat berinisiatif menawarkan Ridwan ke lokasi bencana longsor.
"Berinisiatif menawarkan diri untuk mengantar Ridwan Kamil beserta rombongan ke lokasi peruntukan lahan relokasi. Pertimbangannya (menggunakan motor plat merah) karena mereka mengetahui lokasi dan medan (jalan)," tambahnya.
Ridwan Kamil merupakan calon yang diusung Partai NasDem, PPP dan PKB. Dalam foto itu, Ridwan diboncengi seorang pria dengan memakai motor matik warna putih berpelat nomor merah E 2254 Y.
Dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menilai, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.
Bahkan, kata Yusuf, apapun alasan yang dikemukakan si calon, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye melanggar Pasal 69 Undang-undang Pilkada 2018.
"Yang pasti mah enggak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau di Undang-undang, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk berkampanye," ujar Yusuf.
Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
-
Pembatasan Angkutan Lebaran 2026 Berlaku hingga 29 Maret, Dishub Lampung Imbau Operator Patuhi Aturan
Senin, 16 Maret 2026 -
Mudik Gratis Lampung Angkut Ribuan Warga dengan KA dan Bus, Wagub Jihan: Tidak Gunakan APBD
Senin, 16 Maret 2026 -
Mudik Gratis! Wakil Gubernur Lampung Lepas Keberangkatan Bus dan Kereta Pemudik 2026
Senin, 16 Maret 2026 -
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
Minggu, 15 Maret 2026








