Parkir Sembarangan di Jalan Kartini, 5 Unit Mobil Ditilang Polantas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap 5 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Penertiban itu dilakukan di seputaran Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (01/04/2018) malam.
"Kelima kendaraan itu ditilang lantaran parkir pada bahu jalan yang telah dipasangi rambu larangan parkir," kata AKP Ridho Rafika, Wakasat Lalulintas Polresta Bandar Lampung kepada Kupastuntas.co.
Ia menyampaikan, penertiban itu dilakukan dalam rangka kelancaran lalu lintas. Sehingga jalan protokol di Kota Bandar Lampung berjalan lancar tanpa adanya kemacetan yang berdampak besar.
"Kegiatan ini merupakan program Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) untuk pengguna jalan," terang dia.
Kedepan, pihaknya akan semakin gencar melakukan penertiban di beberapa titik ruas jalan lainnya, juga akan dilakukan hal serupa. Seperti di seputaran Rumah Sakit Advent dan Pasar Koga.
"Laporan parkiran liar di depan Transmart Jalan Sultan Agung sudah kita terima. Disana juga akan kita lakukan tindakan secara tegas terukur," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Siswa Sekolah Rakyat di Lampung Mengundurkan Diri
Senin, 23 Juni 2025 -
Jual Laptop Curian di Facebook, Pencuri dan Penadah di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Senin, 23 Juni 2025 -
Mahasiswa UBL Terpilih Wakili Lampung ke Tingkat Nasional Sebagai Anggota Paduan Suara Gita Bahana Nusantara
Senin, 23 Juni 2025 -
Niat Klaim Asuransi, Warga Teluk Betung Timur Buat Laporan Palsu ke Polisi
Senin, 23 Juni 2025