Jajaran Polresta Bandar Lampung Tangkap Spesialis Jambret

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Teluk Betung Utara mengamankan Zainal (33) pencuri dengan modus operandi jambret, Rabu (28/3/2018). Zainal terpaksa dilumpuhkan petugas, lantaran melakukan perlawanan pada petugas pada saat penangkapan.
Ia merupakan warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Sebelumnya, Zainal pernah mendekam di dalam penjara Lapas Way Hui pada 2016 selama 18 bulan.
Hal ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono saat menggelar ekspos di Mapolresta, Senin (2/4/2018) siang.
"Dia ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Dia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena hendak melarikan diri saat akan diamankan," ungkap Kasat.
Zainal yang telah melakukan 10 kali penjambretan diprasangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon seluler.
"Pelaku sudah melakukan penjambretan dalam 2 bulan terakhir. Aksinya selalu dilakukannya di wilayah Pahomam, Garuntang dan di seputaran TBU," jelasnya.
Di hadapan petugas, Zainal mengaku, dari aksinya, harta benda milik korban dijual untuk keperluan keluarga.
"(Hasilnya) untuk keluarga saya. Gaji buruh di pabrik tidak cukup buat biaya hidup," ujar ayah 5 anak itu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PDAM Way Rilau Bandar Lampung Genjot Sambungan Baru, Incar PAD dari Hotel dan Restoran
Selasa, 30 September 2025 -
Kejati Lampung Kembalikan Aset Rp 1,57 Miliar, Gubernur Mirza: Modal Bangun Daerah
Selasa, 30 September 2025 -
Lantik 4 Direksi BUMD Lampung, Gubernur Mirza: Tidak Ada Lagi APBD yang Masuk
Selasa, 30 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Jaring Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030
Selasa, 30 September 2025