Pungli di Puskesmas Rumbia, Polres Lamteng Amankan 3 Tersangka

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Resort Lampung Tengah amankan tiga orang tersangka terkait dugaan pungutan liar di Puskesmas Rumbia Kecamatan, Lamteng pada Kamis (29/3/2018).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana, mendampingi, Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan tiga tersangka diamankan atas dugaan pungli jasa pelayanan kesehatan.
"Tiga orang kita amankan masing-masing berinisial GY, MA, dan Y ketiganya ini PNS di Puskesmas, "kata Resky saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (2/4/2018).
Resky menerangkan pungli yang dilakukan ialah pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen dari masing-masing PNS yang bertugas di Puskesmas tersebut.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan sebesar 20 persen,"terangnya.
Resky menambahkan, selain tiga tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13 juta.
"Tersangka kita kenakan pasal 11-12 huruf E undang-undang RI tahun 1999 tentang tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025 -
Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lampung Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lamteng
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenalan Lewat Facebook, Wanita di Lamtim Ditipu Pria Hingga Motor Raib
Rabu, 11 Juni 2025