• Jumat, 19 April 2024

Dua Pencuri di RSU Batin Mangunang Kota Agung Ditangkap Polisi

Kamis, 05 April 2018 - 14.23 WIB
70

kupastuntas.co, Tanggamus - Dua tersangka pencuri di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang (RSUBM) Kota Agung, Tanggamus, Rosidi (43) dan Sugiarno (37), berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Kota Agung

Rosidi (43), warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, dan Sugiarno (37), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, diciduk berdasarkan laporan polisi, tanggal 2 April 2018 dengan TKP di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang (RSUBM) Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si mengatakan, tersangka Rosidi ditangkap dirumah seorang keluarganya di Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kota Agung, sedangkan tersangka Sugiarno ditangkap dirumahnya di Pekon Sukabanjar.

"Keduanya berhasil ditangkap hari Selasa (3/4/2018), sekitar pukul 09.00 berikut barang bukti berupa HP Iphone-5S, layar monitor dan dua unit jam tangan," kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/4/2018).

Menurut Lubis, kasus pencurian itu dilaporkan Masrun (54), petugas keamanan RSUBM Kota Agung. Dimana Masrun melaporkan telah terjadi pencurian barang-barang milik bagian Kebidanan RSUBM Kota Agung, dan milik staf kebidanan seperti monitor komputer AOC berikut keyboard dan mousenya, charger handphone, 2 buah dompet Shopie berisi surat penting, 1 unit handphone, 1 unit Iphone, serta uang tunai Rp.1 juta.

"Laporan ini kami tindak lanjuti dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian itu adalah kedua tersangka ini. Selanjutnya kami langsung menangkap keduanya." katanya.

Dikatakan Lubis, modus operandi kedua pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara berpura-pura menjadi pengunjung rumah sakit. Kemudian kedua pelaku masuk keruang kebidanan yang pada saat itu dalam keadaan kosong, karena petugas sedang membantu pasien melahirkan.

"Setelah didalam ruangan, kedua pelaku menggasak benda-benda berharga milik staf kebidanan, termasuk menggasak barang milik rumah sakit," kata dia.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP Pidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,"

Sementara itu, tersangka Rosidi menceritakan, awal pencurian pada Minggu (1/4/2018) malam, keduanya berniat membesuk keluarganya yang sedang dirawat di RSU Batin Mangunang. Saat hendak bertanya diruang kebidananan terlihat kosong dan keduanya langsung berinisiatif mencuri.

"Saat melihat ruangan kebidanan kosong, kami langsung berniat mencuri. Setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian menyembunyikan di dalam baju dan langsung pulang," tuturnya.

Rosidi menambahkan, barang-barang curian itu belum dijual dan disembunyikannya. Tetapi kalau uang tunai Rp1 juta telah dihabiskan olehnya untuk keperluannya tanpa berbagi kepada Sugiarno.

"Karna Sugiarno buru-buru pulang, uangnya saya habiskan sendiri," aku Rosidi. (Sayuti)

Editor :