Terlibat Pencurian Ririn Ditangkap Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang waria ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena terlibat aksi pencurian tabung gas ukuran 5 kilogram milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan terhadap Ririn yang mempunyai nama asli Sobirin itu dilakukan karena tersangka terlibat aksi pencurian bersama rekannya yang dilaporkan oleh korban.
"Berdasarkan LP/61/B/III/2018 Res LU/ Sek Ab.Semuli, Rabu 4 April 2018, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku diamankan," ujar AKP Syahrial, Kamis (5/4/2018).
Modus operandi tersangka bersama rekannya itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, pada Selasa (20/2/2018) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu tersangka bersama rekannya (pelaku 2 orang) mengambil tabung Gas elpiji 5 Kg yang terletak di dapur rumah korban, saat itu korban berada di rumah.
Namun, pada saat kejadian tersebut, lanjutnya, aksi kedua kawanan pencuri itu diketahui oleh tetangga korban (Purwanto) yang tengah melaksanakan tugas ronda malam dan saksi mengenali salah satu pelaku yang telah diamankan tersebut.
"Sementara ini pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Polsek Abung Semuli, dan tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang-undang KUHP Pidana Pasal 363," jelas AKP Syahrial. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









