Tersangka Bramacorah Jalanan Dibekuk Aparat Polsek Pugung Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus – Seorang tersangka bramacorah jalanan, Sunari alias Isun (27), warga Pekon Sukaagung. Kecamatan Bulok Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus, Jumat (6/4/2018) dinihari pukul 01.00.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korbannya Kamsan (17) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung tanggal 1 Juni 2017.
"Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban, namun setelah berhasil diidentifikasi. Tersangka melarikan diri. Hingga akhirnya kembali kerumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Mirga Nurjuanda, Minggu (8/4/2018) .
Dalam perkara tersebut berhasil, Polsek Pugung berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pugung, "terhadap teman tersangka berinsial A diduga melarikan diri ke pulau jawa, saat ini telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Sunari , usai melakukan Curas. Dia bersama temannya masing-masing melarikan diri, namun untuk sepeda motor belum sempat dijual.
"Setelah mencuri, saya kabur ke Baturaja dan Lampung Barat namun sepeda motor belum dijual. Saya kembali ke rumah sekitar 2 bulan lamanya dan bersembunyi di kebun. Hingga saya ditangkap dinihari tadi," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri Unggul, SMAN 1 Kotaagung Masuk Daftar
Kamis, 08 Mei 2025 -
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025