Lebaran Tahun Ini THR PNS Lebih Besar, Benarkah?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Selain PNS aktif, tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, menurut dia, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.
“Kita berikan THR ditambah lagi, dulu hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok,” kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Asman menjelaskan, pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan. Biasa kalau tahun lalu THR kan sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni. Tepatnya saya nggak hafal,” katanya.
“Yang jelas ini tidak ada perubahan dalam hal waktu, cuma dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma berdasarkan jumlah gaji pokok tapi sekarang gaji pokok ditambah tukin,” sambungnya.
Lebih lanjut Asman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
“Ini sudah kita koordinasikan ke Menteri Keuangan,” ungkap dia.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu surat edaran petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR. Tahun ini, nilai THR dipastikan lebih besar dari sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, mengatakan, pada prinsipnya pemerintah siap membayarkan THR sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, sepanjang ada aturan dan regulasi yang mengaturnya.
“Kita siap saja. Tapi kami sampai saat ini belum ada aturannya. Baru sebatas pernyataan. Dan biasanya itu nanti diatur dalam PP dan ada surat edarannya. Jadi kita nunggu saja dulu regulasinya,” ungkap Trisno. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Trofeo Futsal BATIQA Se-Sumatera 2025 Meriahkan Anniversary ke-9 BATIQA Hotel Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Sasar Ratusan Siswa SMK di Bandar Lampung, PLN Beri Edukasi Kepedulian Keselamatan Kelistrikan
Selasa, 30 September 2025 -
Kasus Perampasan Mobil Warga di Bandar Lampung, APCI Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai SOP
Selasa, 30 September 2025 -
Bandar Lampung Catat Angka Keracunan MBG Terbanyak dengan 503 Orang Terdampak
Selasa, 30 September 2025