Puncak Mas Keberatan dengan Istilah Pengemplang Pajak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - General Manager Puncak Mas, M. Rafsanzani Patria mengaku keberatan dengan istilah pengemplang pajak yang diselipkan untuk Puncak Mas.
Ia mengaku hal ini adanya miskomunikasi dengan UPT BPPRD setempat, sebab selama ini pihak UPT tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan pajak.
“Hal ini karena adanya ketidaktahuan, mereka (UPT) sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kami, terkait dengan kewajiban membayar pajak,” ungkap Rafsan.
Dengan adanya miskomunikasi dan beberapa pemberitaan di media itulah, dirinya (Selasa, 10/04/2018) bertemu pejabat BPPRD Bandar Lampung untuk meminta penjelasan (klarifikasi).
BERITA TERKAIT: Dewan Minta Kejari Turunkan Tim Atas Pengemplangan Pajak Puncak Mas dan Bukit Mas
“Prinsipnya, kami patuh dan taat pajak ini, tetapi kan ada aturan dan mekanismenya. Oleh karena itu kita ingin bertemu langsung agar permasalahan ini klir,” katanya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









