Tak Miliki Buku Nikah, 75 Pasutri di Way Kanan Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Kupastuntas.co, Way Kanan – Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Way Kanan dalam rangkaian Hut Way Kanan ke-19 tahun ini, diikuti 75 pasangan suami istri (Pasutri) warga Kabupaten setempat, Selasa (10/4/2018).
Peserta sidang isbat nikah terpadu ini merupakan pasutri yang sudah menikah syah secara agama namun belum memiliki buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), Kementrian Agama.
Kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony yang berlangsung di GSG Pemkab Way Kanan.
"Sidang isbat nikah terpadu merupakan dukungan Pemerintah daerah Way Kanan kepada pasangan suami istri yang sudah menikah sah secara agama, namun belum memiliki buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), Kementerian Agama,"terang Wabub.
Edward juga menambahkan, sidang Isbat nikah merupakan penjabaran dan tindak lanjut undang-undang Republik Indonesia no 24 tahun 2013 atas perubahan UU no 23 tahun 2006 sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional.
"Dalam rangkaian HUT Way Kanan ke 19 tahun ini maka kita melaksanakan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat Way Kanan,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Petugas Sidokkes Polres Way Kanan Periksa Kualitas Menu MBG
Selasa, 16 September 2025 -
Empat Tahun Cuci Darah, Andry Lega Semua Biaya Ditanggung Program JKN
Minggu, 14 September 2025 -
RAPBD Way Kanan 2026 Dibahas, Bupati Ayu: Kami Terbuka untuk Kritik dan Saran
Minggu, 14 September 2025 -
Makan Bergizi Gratis, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung
Sabtu, 13 September 2025