• Sabtu, 20 April 2024

Astaga! Bocah 15 Tahun Gagahi Anak Umur 7 Tahun di Lampura

Rabu, 11 April 2018 - 15.22 WIB
271

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh bocah usia 15 tahun di Balai Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, berhasil ditangkap anggota Polres Lampung Utara.

KY bocah umur 15 tahun diduga telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri terhadap PK yang masih berusia 7 tahun (korban) di dalam Balai Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, pada Selasa (10/4/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan berdasarkan laporan anggotanya pelaku diamankan di dalam Balai Desa setempat setelah mendapatkan laporan dari warga.

"Penangkapan oleh anggota Polsek Abung Semuli di TKP saat dia bersembunyi di dalam balai desa itu," kata Kasat Reskrim, Rabu (11/4/2018).

AKP Syahrial, menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/4/2018) sekira pukul 13.00 WIB. Dengan modus awal pelaku memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumahnya dengan alasan ditunggu oleh temannya di Balai Desa Papan Asri.

Setelah sampai di Balai Desa, korban tidak melihat ada temannya. Lalu korban ingin kembali ke rumahnya, tapi saat itu pelaku langsung membekap mulut korban dan menyeret korban ke dalam kamar mandi balai desa tersebut.

"Korban berontak kemudian lari dan meminta pertolongan kepada warga, kemudian warga memberitahukan adanya peristiwa itu kepada anggota Polsek," ujarnya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Prapti (41) warga RT 04, RW 01, Budi Sulistiyo (45) warga RT 02, RW 01, dan Triadi (25) warga RT 03, RW 02, Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

"Tersangka dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat (1), (2) jo 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap AKP Syahrial.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KY (15) setelah diamankan oleh anggota Polsek Abung Semuli tersebut saat ini telah dititipkan di Rutan Polres setempat.

"Barang bukti yang diamankan berupa celana pendek korban, pakaian milik pelaku dan sepasang sandal milik korban," pungkasnya. (Sarnubi)

 

Editor :