DPRD Kota: Penunjukan Plt Pemkot Tidak Sah, Ini Kata Plt Walikota dan Kemendagri
Kupastuntas.co, Bandar LampungĀ - Pelaksana tugas (Plt) walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar menjelaskan keputusannya melantik PLT di setiap kepala dinas yang kosong atau pensiun itu tidak melanggar BKN dan sah-sah saja, mengenai surat yang tak bernomor, itu sudah diperbaiki.
"Kan itu jabatan kosong, yah harus diisi dong, tidak sesuai bagaimana?" tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo, SH. Menerangkan Bahwa hal tersebut diperbolehkan apabila posisi SKPD itu kosong atau kepalanya sedang pensiun itu dapat diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt).
"Bahwa pada prinsipnya itu boleh, apabila ada SKPD yang kosong harus diisi untuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas baik tingkat provinsi, pemerintah kota, termasuk juga yang terjadi di Lampung Utara" ungkapnya saat dimintai keterangan sehabis menghadiri rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Keraton Kantor geburnur Provinsi Lampung, Rabu (11/04/2018).
Tjahjo juga menambahkan untuk hal ini sudah di sampaikan kepada badan intelejen otonomi daerah, bahwa hal itu diperbolehkan dan sudah disampaikan juga teknisnya di setiap daerah mengenai hal ini.
"Bagi kami yang terpenting adalah pemerintahan itu harus jalan, jangan sampai konflik kepentingan antara pejabat negara itu merugikan Pemda setempat", tambahnya.
Sebelumnya DPRD akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Plt Walikota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar pada Jumat (13/4/2018) mendatang. (Sule)
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024