• Jumat, 29 Maret 2024

Pileg 2019, Alokasi Kursi DPRD dan Nama Dapil di Pesawaran Berubah

Rabu, 11 April 2018 - 11.19 WIB
542

Kupastuntas.co, Pesawaran – Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Pesawaran mengalami perubahan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Edi Sutanto, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (11/4/2018).

"Kalau perubahan nama Dapil itu ada, seperti kalau pada pemilu 2014 lalu untuk Dapil III itu Kecamatan Way Lima Kedondong dan Way Khilau tapi untuk Pileg 2019 berubah menjadi Dapil 5. Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin dan Way Ratai kalau pada Pileg 2014 merupakan Dapil 4, untuk Pileg 2019 menjadi Dapil 3. Begitu pun untuk Kecamatan Marga Punduh dan Punduh Pidada dimana pada pemilu sebelumnya merupakan Dapil 5, sekarang menjadi Dapil 4," tambahnya.

"Jadi yang tidak berubah itu untuk Dapil I tetap Kecamatan Gedongtataan dan Dapil II Tegineneng dan Negeri Katon," timpalnya.

Sementara itu, ia juga menerangkan bahwa, untuk perubahan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran tidak seluruhnya mengalami perubahan, namun hanya Dapil 2 dan Dapil 5 yang berubah.

"Untuk alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Pileg 2019 yang mengalami perubahan hanya Dapil II (Negeri Katon dan Tegineneng) dimana pada pileg 2014 mendapatkan alokasi kursi DPRD sebanyak 12 kursi, namun pada Pileg tahun 2019 mendapatkan alokasi sebanyak 11 Kursi," terangnya.

"Begitu juga untuk Dapil 5 (Kecamatan Way Lima Kedondong dan Way Khilau) mengalami perubahan, yang sebelumnya mendapatkan alokasi sebanyak 11 Kursi dan pada Pileg 2019 akan mendapatkan tambahan sebanyak 12 kursi," lanjutnya.

Ia pun mengaku bahwa, perubahan tersebut telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 4 April 2018 lalu.

"Ya, perubahan ini sudah ditetapkan oleh KPU RI, dan juga sudah kita sosialisasikan kepada para pengurus partai politik serta stake holder terkait dengan Pemilu yang ada di Kabupaten Pesawaran baik melalui media sosial maupun surat, sebab, kami juga masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi mengenai perubahan tersebut," tutupnya. (Reza)

Editor :

Berita Lainnya

-->