• Jumat, 29 Maret 2024

Kajari Lampura : Makam Minak Trio Diso Sudah Diakui Ditingkat Nasional

Kamis, 12 April 2018 - 17.30 WIB
419

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dalam gotong royong bersama masyarakat di situs cagar budaya Minak Trio Diso, Sunarwan SH Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menegaskan bahwa yang namanya sejarah itu tak lepas dari istilah "Cokroman Gilingan". Hal itu diungkapkannya ketika bersama unsur vertikal sedang melaksanakan giat gotong royong dan usai mengunjungi situs sejarah (Makam Minak Trio Diso) di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (12/4/2018). "Karena yang namanya sejarah itu, kalau ahli sejarah bilang "Cokroman Gilingan" dengan pengertian bahwa sejarah itu akan senantiasa bergulir kembali, berputar kembali, itu pendapat ahli sejarah. Paling tidak kita bisa meneladani unsur positif yang telah dibangun oleh pelaku sejarah terutama Minak Trio Diso ini," kata Sunarwan kepada sejumlah wartawan, usai mengunjungi lokasi makam Minak Trio Diso. Dikatakanya juga, yang namanya cagar budaya itu wajib dijaga kelestariannya dengan adanya kegiatan bersih-bersih itu paling tidak dapat mengajak masyarakat dan mempertahankan situs sejarah agar tidak tenggelam. "Karena ini situs cagar budaya harus kita jaga kelestariannya, kita jaga kebersihannya bahwa di sini ada cagar budaya, disini ada sejarah, dan jangan sampai tenggelam begitu saja," ujarnya. Ketika ditanya adakah langkah untuk melihat dan berkunjung ke pelaku sejarah di Lampung Utara, Sunarwan mengatakan, "Bisa kita nanti coba untuk mengajak masyarakat (ikut andil) untuk melestarikan beberapa situs sejarah yang ada di Lampung Utara," tambahnya. Dirinyapun mengetahui bahwasanya makam Minak Trio Diso ini sudah terdaftar sebagai cagar budaya, artinya memang makam ini sudah diakui di tingkat Nasional. "ini adalah situs cagar budaya, yang harus kita jaga dan kita pelihara kelestariannya," lanjut dia. Tujuan dilaksanakannya giat gotong royong bersama instansi vertikal itu guna mempermudah akses menuju tempat atau lokasi situs bersejarah. "Jadi tujuannya kegiatan kita hari ini merupakan berpartisipasi dalam membuka akses menuju lokasi tempat bersejarah, ini merupakan simbol bersama masyarakat bahwa disini ada tempat cagar budaya dan ada sejarah di sini," paparnya. Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan sebagai masyarakat yang berada di suatu daerah paling tidak bisa meneladani, unsur-unsur yang telah di bangun atau yang telah dicanangkan." Seperti oleh pelaku sejarah di sini, terutama Minak Trio Diso," tegasnya. Selain di Makam Puyang Minak Trio Diso, di Kabupaten Lampung Utara, menurutnya pasti ada tempat-tempat bersejarah lainnya. Untuk itu dia menyatakan agar semua masyarakat bisa bersama-sama melestarikan situs-situs bersejarah yang ada. "Kita mengajak masyarakat untuk bersama melestarikan situ-situs bersejarah yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Kita memulainya dari sini karena di sini (Makam Minak Trio Diso) yang telah terdaftar sebagai situs cagar budaya. Ketika sudah terdaftar sebagai situs berarti sejarahnya sudah diakui secara nasional," pungkasnya. (Sarnubi)
Editor :

Berita Lainnya

-->