• Kamis, 28 Maret 2024

Pemilihan 19 Kepala Tiyuh di Tubaba Serentak Bulan Oktober

Kamis, 12 April 2018 - 18.59 WIB
185

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Sebanyak 19 Tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan melaksanakan Pemilihan Kepalou Tiyuh (Pilkati) secara serentak pada bulan Oktober 2018.

"Ya, Pilkati serentak di Kabupaten Tubaba akan kita langsungkan tahun ini juga, kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Lampung), katanya boleh (direstui) kalau Pemilihan Kepalou Tiyuh digelar tahun ini juga," kata Somad, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba di ruang kerjanya, Kamis (12/04/2018).

Somad menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung lantaran 19 Kepalou Tiyuh tersebut sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 ini. Sehingga Pilkati serentak akan dilaksanakn pada bulan Oktober 2018. Setelah pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung.

"Kita minta petunjuk dari mereka (Pemprov) agar supaya jangan kita salah, ternyata diperbolehkan kita gelar Pilkati serentak, dengan syarat seusai dilaksanakan Pilgub Lampung. Kalau jadwal Pilkati serentaknya belum kita tetapkan, tetapi mudah-mudahan bulan Oktober bisa digelar," terang Kabag Tapem ini.

Diterangkannya, terdapat 7 dari 9 kecamatan yang akan menggelar Pilkati, yang mana terdapat 19 Kepalou Tiyuh yang jabatannya sudah berakhir tahun ini juga. "Kecamatan Tumijajar terdapat Tiyuh Sumber Rejo, Makarti, Gunung Menanti, Daya sakti, dan Tiyuh Daya Asri; Kecamatan Gunung Terang hanya Tiyuh Setia Bumi; dan Kecamatan Gunung Agung hanya Tiyuh Jaya Murni," paparnya.

"Kecamatan Tulangbawang Tengah yaitu Tiyuh Bandar Dewa, Menggala Mas, dan Tiyuh Pulung Kencana; Kecamatan Lambu kibang Tiyuh Pagar Jaya dan Tiyuh Gunung sari; Kecamatan Way kenanga, Tiyuh Indraloka 1 dan Indraloka 2; untuk Kecamatan Batu Putih yaitu Tiyuh Margo Mulyo, Marga Sari, Toto Katon, Toto Wonodadi, dan Tiyuh Sakti Jaya. Jadi, jumlahnya 19 Tiyuh," sambung Somad.

Pemilihan Kepalou Tiyuh serentak ini juga terang Somad merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan Pemilihan Kepalou Tiyuh secara serentak, jadi memang undang-undang memerintahkan itu," pungkasnya. (Irawan)

Editor :

Berita Lainnya

-->