• Sabtu, 20 April 2024

Polres Lambar Gandeng Fraktisi Hukum Bahas Rencana Revisi UULLAJ

Kamis, 12 April 2018 - 15.10 WIB
33

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat bersama Fraktisi Hukum Abdul Kodir menggelar Fokus Group Discussion (FGD) membahas rencana revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) di ruang kerja Kasat Lantas Polres Lambar, Rabu (11/04/2018).

Kasatlantas Polres Lambar AKP Yerru Ewandono, S.Ik., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.Ik, mengatakan, dari hasil FGD didapatkan kesimpulan antara lain, yang dilakukan semua jenis angkutan umum yang berbasis teknologi informasi (online), baik ojek/taxi wajib hukumnya mentaati dan mematuhi dengan peraturan yang sudah ada.

"Peraturan dimaksud meliputi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum,” ungkapnya.

Dijelaskannya, di dalam peraturan tersebut, disebutkan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah. "Hal tersebut agar tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan terkait legalitasnya sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum dan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi,” paparnya.

Sementara itu Fraktisi Hukum Abdul Qodir, S.H, M.H., yang dihadirkan sebagai nara sumber dalam FGD tersebut mengatakan, dalam permasalahan yang timbul sering terjadi terkait dengan adanya jasa taksi/ojek online sekarang ini.

”Kami berpendapat bahwa akan adanya wacana revisi mengenai UU No 22 th 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, sangat tidak perlu direvisi dikarenakan beberapa hal,” kata dia.

Alasan tersebut meliputi, Akibat dari kemajauan teknologi sekarang ini sehingga semua kegiatan /aktifitas mau serba mudah, dan cepat. Tak luput juga dengan Jasa ojek, sehingga terciptanya aplikasi ojek online sekarang ini ada, kita akui adanya ojek online memang membantu semua kegiatan masyarakat.

”Namun dalam hal ini tidak dilandasi dengan dasar Hukum dan tidak memperhatikan UU yang ada, sehingga timbul permasalahan-permasalahan. Untuk mengatasi permasalahan ini adanya wacana merevisi UU, maka sangat tidak perlu untuk di revisi selain waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit,” katanya.

Lanjut Dia, di UU 22/2009 sudah sangat jelas memberikan aturan-aturan dan penjelasan kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru baik di dalam trayek maupaun diluar trayek dan sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sekadar diketahui, dalam FGD tersebut tampak hadir, KBO Satlantas Iptu Samsul Bahri, Baur SIM Aiptu Yusuf Achmad, S.H., P.S Kanit Dikyasa Aiptu Wahyudi, S.H., Baur tilang/Notulen Aipda Tamrin, S.H., PS kanit laka Bripka Hendra Dermawan, dan Putor Sat Lantas Aipda Wagimin, S.H. (Anton)

Editor :