DPO Pemilik Ganja 1,6 Ton Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang dan tim gabungan Kejati Aceh Langsa menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tulangbawang terpidana 1,6 ton ganja.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Jaja Subagja mengatakan, DPO bernama Zulkiran alias Zul dibekuk saat hendak bersembunyi dan pulang ke kampung halamannya ke Langsa, Aceh, Selasa (11/04/2018) lalu.
Terpidana kasus narkoba itu telah divonis 20 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1649K/Pid.Sus/2017 tanggal 30 Agustus 2017, terpidana kepemilikan 1,6 ton ganja.
"Selama pelarian satu tahun terakhir, terpidana kerap berpindah-pindah lokasi bersembunyi di Langsa, Aceh, Medan, dan Banten," ujar Jaja, Jumat (13/04/2018).
Kasi Intel Kejari Tuba Ahmad Reflly mengatakan, perkara terpidana merupakan kasus narkotika jenis Ganja 1,6 Ton. Terpidana sudah diintai satu minggu terakhir, selain dia buron di Kejati dia juga buronan Polda Lampung kasus narkoba,
"Terpidana ini jaringan internasional, dia juga buronan Polres Metro," imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Kembali Diperiksa Kejati Lampung Soal Kasus Mafia Tanah
Selasa, 30 September 2025 -
Trofeo Futsal BATIQA Se-Sumatera 2025 Meriahkan Anniversary ke-9 BATIQA Hotel Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Sasar Ratusan Siswa SMK di Bandar Lampung, PLN Beri Edukasi Kepedulian Keselamatan Kelistrikan
Selasa, 30 September 2025 -
Kasus Perampasan Mobil Warga di Bandar Lampung, APCI Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai SOP
Selasa, 30 September 2025