Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polres Lamteng di Minimarket
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap RR (31) yang kedapatan membawa sabu.
Warga Kampung Banjar Rejo, Kecamatan Batang Hari itu ditangkap Selasa (10/4/2018) sekira jam 14.00 WIB di Indomaret Kampung Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendi Prabowo, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika ada seorang pemuda yang sedang berbelanja di Indomaret Simbar Waringin mencurigakan.
“Ketika hendak membayar pelaku kami tangkap. Saat digeledah di kantong saku celana sebelah kanan didapat satu bungkus plastik diduga sabu,” jelasnya, kemarin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram itu dibeli dari seorang (DPO) seharga Rp1.100.000.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025









