Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polres Lamteng di Minimarket

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap RR (31) yang kedapatan membawa sabu.
Warga Kampung Banjar Rejo, Kecamatan Batang Hari itu ditangkap Selasa (10/4/2018) sekira jam 14.00 WIB di Indomaret Kampung Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendi Prabowo, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika ada seorang pemuda yang sedang berbelanja di Indomaret Simbar Waringin mencurigakan.
“Ketika hendak membayar pelaku kami tangkap. Saat digeledah di kantong saku celana sebelah kanan didapat satu bungkus plastik diduga sabu,” jelasnya, kemarin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram itu dibeli dari seorang (DPO) seharga Rp1.100.000.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
Sabtu, 28 Juni 2025 -
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025 -
Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lampung Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lamteng
Kamis, 12 Juni 2025