• Rabu, 24 April 2024

Polemik Tower Masjid Jadi Tower Provider, Merasa Tertipu Warga Ancam Lapor Polisi

Senin, 16 April 2018 - 19.28 WIB
304

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Perumahan Bukit Sukabumi Indah rupanya merasa tertipu terkait dengan pembangunan Tower Provider yang sebelumnya bakal dijadikan Tower Masjid.

CH warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, mereka merasa tertipu dan tidak tahu tanda tangan yang disertai blangko rupanya untuk persetujuan pembangunan menara provider, karena menurut mereka, tanda tangan itu untuk persetujuan pembangunan menara masjid. Menurut informasinya ada 30 warga yang ikut menandatangani.

“Kami disuruh sama Pak RT untuk tanda tangan, tapi saat kami lihat kertasnya kosong, dan pakai blangko. Ya sudah kami tanda tangan saja, karena kami kira untuk pembangunan menara masjid,” katanya.

Mereka pun berencana akan melapor ke polisi terkait dengan dugaan kongkalikong ini, jika memang nantinya banyak yang dirugikan.

“Kalau banyak yang dirugikan seperti nantinya kalau provider ini terpasang, seperti adanya radiasi, atau sebagainya, kami akan lapor polisi. Tapi saat ini belum lah mas, kami takut juga untuk melapor,”ucapnya.

Terpisah, Lurah Sukabumi, Nurman mengatakan, tanda tangan tersebut atas persetujuan warga tanpa adanya paksaan.

Baca Juga : Tertipu! Rencana Bangun Menara Masjid..

“Kalau setau saya semua warga sudah tanda tangan dan sepakat adanya pendirian tower tersebut,” katanya.

Terkait warga yang ingin melapor ke polisi, Nurman pun mengatakan, jangan sampai melakukan seperti itu, sebab dalam radius tower tersebut, pihak warga sudah setuju.

Ia pun mengatakan tidak mengetahui adanya unsur kebohongan atau tidak perihal tanda tangan warga.

“Saya tidak tau, intinya semua itu kan dari bawah, dari warga, terus persetujuan RT, lurah sampai ke camat,”ucapnya.

Ia juga membantah adanya kongkalikong pembangunan tower tersebut. “Saya tidak mau disebut adanya kongkalikong, ini fitnah besar. Karena semua itu sudah disetujui oleh warga,” tandasnya. (Wanda)

Editor :