Alih Fungsi Menara Masjid ke Menara Provider, Ini Kata Yusuf Kohar
Selasa, 17 April 2018 - 13.29 WIB
36
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan berikan tindakan tegas mengenai penyalahgunaan tower masjid yang dialihfungsikan menjadi tower provider di Perum Bukit Sukabumi Indah kelurahan Sukabumi.
Plt Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menegaskan penyalahgunaan tower masjid menjadi tower provider itu tidak dibenarkan. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi, apabila benar terbukti akan kita lakukan tindakan.
"Karena ini tidak dibenarkan, masa tower masjid digunakan untuk tower provider, kan menyalahi aturan" ungkapnya saat dimintai keterangan usai memimpin rapat evaluasi PAD di kantor walikota bandar lampung, Selasa (17/04/2018). (Sulaiman)
Berita Lainnya
-
Sidang PK Terpidana Mantan Rektor Unila Dimulai, Karomani Akan Hadirkan Saksi Ahli
Selasa, 23 April 2024 -
Eksekusi Lahan di Sukarame Bandar Lampung Ricuh, Ratusan Polisi dan Denpom Turun Tangan
Selasa, 23 April 2024 -
KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 -
Unila Resmikan Laboratorium Pendidikan Olahraga FKIP
Selasa, 23 April 2024