Alih Fungsi Menara Masjid ke Menara Provider, Ini Kata Yusuf Kohar
Selasa, 17 April 2018 - 13.29 WIB
37
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan berikan tindakan tegas mengenai penyalahgunaan tower masjid yang dialihfungsikan menjadi tower provider di Perum Bukit Sukabumi Indah kelurahan Sukabumi.
Plt Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menegaskan penyalahgunaan tower masjid menjadi tower provider itu tidak dibenarkan. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi, apabila benar terbukti akan kita lakukan tindakan.
"Karena ini tidak dibenarkan, masa tower masjid digunakan untuk tower provider, kan menyalahi aturan" ungkapnya saat dimintai keterangan usai memimpin rapat evaluasi PAD di kantor walikota bandar lampung, Selasa (17/04/2018). (Sulaiman)
Berita Lainnya
-
PMM di Unhas, Mahasiswa Unila Ali Akbar Sebut Program Kampus Merdeka Pintu Keberagaman Nusantara
Jumat, 03 Mei 2024 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Prestasi Gemilang Muli-Mekhanai Lamsel 2024
Jumat, 03 Mei 2024 -
PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan
Jumat, 03 Mei 2024 -
Kembali Maju Pilgub Lampung 2024, Herman HN Daftar Bacagub di Demokrat
Jumat, 03 Mei 2024