Masyarakat Lampung Barat Tolak Revisi UU Nomor 22 Tentang LLAJ

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Masyarakat kabupaten Lampung Barat menolak tegas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk di revisi. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya jaminan keselamatan.
Salah seorang tokoh masyarakat kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik bukit mengatakan bahwa sepeda motor seharusnya cukup menjadi kendaraan pribadi saja.
"Kendaraan roda dua sangat besar potensi kecelakaan jika sepeda motor itu dijadikan kendaraan massal atau angkutan umum," Ungkapnya.
Di lain pihak, hal senada juga disampaikan Praktisi hukum Lambar, Abdul Qodir SH, MH menyatakan bahwa sepeda motor tidak bisa di jadikan sebagai transportasi umum karena dalam UU LLAJ pasal 47 ayat (3) bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai moda transportasi umum jadi sudah jelas dan UU LLAJ tidak perlu di revisi lagi.
"Kemudian yang berkembang saat ini bahwa sudah banyak ojek online, maka senantiasa pemerintah membuat langkah strategis atau membuat peraturan yang mengurus tentang ojek online tanpa harus merevisi UU LLAJ yang sudah " Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras Kembali Picu Longsor di Jalan Lintas Liwa–Ranau, Pengendara Harus Ekstra Hati-hati
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Disnakerperin Lampung Barat Buka Program Kerja ke Malaysia, Gaji Capai Rp 7 Juta per Bulan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kerusakan Lebih Parah, Jalan Liwa-Hanakau Lambar Putus Total
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Hujan Deras Picu Longsor, Jalur Krui–Liwa di Pesisir Barat Sempat Lumpuh
Selasa, 30 September 2025