• Jumat, 19 April 2024

Soal Menara BTS Illegal, Pemkab Tubaba : Bongkar Atau Denda

Rabu, 18 April 2018 - 20.04 WIB
110

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Terkait Polemik Pembangunan Menara Telekomunikasi atau Base Tranciever Station (BTS) yang berada di tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) yang sudah melakukan pembangunan namun belum memiliki IMB, akhirnya Pemkab setempat mengambil sikap tegas yakni meminta pihak perusahaan agar kooperatif dengan membongkar kembali menara tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diadakan oleh Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tubaba pada Rabu (18/4/2018) meskipun pihak PT. CMI masih belum bisa menuruti perintah Pemda Tubaba itu lantaran yang hadir dalam rapat tersebut hanya perwakilan perusahaan pemilik menara saja.

Dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa Satker yang tergabung dalam Tim BKPRD Pemda Tubaba tersebut, Sofyan Nur, Kabag Hukum Setdakab Tubaba memaparkan, terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. CMI yang telah melakukan pembangunan namun belum memiliki IMB.

"Tindakan ini melanggar PP 36 tahun 2005 dan pasal 25 ayat 2 Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, serta PP no 32 tentang Lingkungan Hidup, di semua peraturan tersebut jelas sanksinya yaitu, Pembongkaran, Denda dan Pidana," jelas Kabag Hukum.

Karena, lanjut Sofyan, ada unsur kesengajaan sebab sebelumnya hal serupa sudah terjadi dan sudah disampaikan kepada perusahaan yang sama dalam rapat terdahulu.

"Di rapat itu dulu kan sudah disampaikan kalau mau membangun menara tower BTS tolong selesaikan dulu proses perizinannya, tapi kenapa ini diulangi lagi, jadi ini sangat jelas ada unsur kesengajaan," cetusnya.

"Kami dari Pemkab Tubaba bukan bermaksud untuk menghambat ataupun sengaja menghalang-halangi Investor yang berinvestasi disini, tapi kita punya peraturan yang harus kita junjung tinggi dan harus dipatuhi, apalagi ini hal ini sudah disampaikan kepada Pihak PT. CMI," imbuh Sofyan Nur.

Ia menerangkan, terdapat beberapa pilihan sanksi yang harus dilakukan oleh PT. CMI yang telah melanggar peraturan secara sengaja itu. Sanksi tersebut, terang dia, mulai dari pembongkaran kembali bangunan sampai sanksi pidana.

"Sekarang kami serahkan kepada Pihak perusahaan apa langkah yang akan diambil, kalau mau bongkar dulu towernya atau mau membayar denda 10% dari total nilai bangunan sesuai dengan yang tertuang dalam pasal PP 36 tahun 2005 dan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, atau Pidana, tinggal tentukan saja dan untuk sementara Kami dari Pemkab setempat tidak bisa meng-ACC Rapat ini dulu," tutup Sofyan Nur.

Sementara Roy, perwakilan dari Pihak PT. CMI dalam Rapat tersebut menyampaikan belum bisa memberikan jawaban, sebab dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Pimpinannya.

"Semua hasil keputusan Rapat ini akan di sampaikan terlebih dahulu ke Manejemen Perusahaan, jadi nanti kita tunggu hasil keputusannya, saya minta jangka waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawabannya," cetusnya. (Irawan)

Editor :