Yusuf Kohar: Dinas PU Harus Lapor Surat Izin Pembangunan Underpass ke Pemkot Bandarlampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Pekerjaan Umum (PU) diminta untuk melaporkan surat izin Pembangunan Under Pass di jalan ZA Pagar Alam (lampu merah Unila) Bandar Lampung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar menjelaskan, dinas PU sampai saat ini belum melaporkan surat izin ke Pemkot mengenai pembangunan underpass di jalan ZA Pagar Alam.
"PU itu agak bandel sedikit, laporan dong sama Plt, yang jadi pimpinan di Bandar Lampung ini kan Plt, bukan Sekretaris Daerah (Sekda). Karena sekda itu tidak bisa memberikan tanda tangan untuk keluar dari Bandar Lampung", ungkapnya saat dimintai keterangan di ruang kerja walikota bandar lampung, Rabu (18/04/2018).
Kohar juga menambahkan dalam pembangunan itu yang terpenting adalah surat izinnya dan pembangunan jalan itu jangan terlalu terburu-buru, nanti cepat rusak, contohnya seperti flyover baru 3 bulan berdiri sudah retak-retak.
"Jangan sampai sudah buru-buru dan dilakukan pembangunan tetapi surat izinnya belum dilaporkan, ini bakal jadi masalah", tambahnya.
Kohar juga menegaskan, pembangunan jalan harus berkualitas, karena pembangunan jalan menggunakan biaya negara, biaya pinjaman, jangan sampai terlihat asal-asalan.
"Biaya negara, biaya pinjaman, jadi jangan asal-asalan dalam bekerjanya. Jangan sampai proyek itu tidak berkualitas, jangan proyeknya rusak tapi hutang masih dicicil", tegasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








