• Jumat, 29 Maret 2024

Berburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas, Bibit Diamankan Polhut

Kamis, 19 April 2018 - 19.36 WIB
143

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu pasti jatuh juga. Kiranya peribahasa tersebut sangat cocok disematkan bagi Bibit Sutrisno (29), warga Desa Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabuapten Lampung Tengah.

Setelah sebelumnya berhasil lolos dari sergapan Polisi Hutan Taman Nasional Way Kambas (Polhut TNWK), kali ini ia tak lagi bisa berkutik dan harus menerima nasib digelandang anggota Resmob Polres Lampung Timur (Lamtim).

Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro menuturkan, tersangka ditangkap pada Kamis (19/04/2018) dini hari, setelah menjadi target pengejaran selama 9 hari. “Tersangka pernah tertangkap tangan oleh Polhut sedang berburu di TNWK. Namun karena kelihaiannya, saat itu tersangka berhasil mengelabui Polhut dan kabur,” ungkapnya.

Tak ingin perburuan terus merajalela, Polhut TNWK kemudian berkoordinasi dengan Polres Lamtim untuk membantu menangkap pelaku. Akhirnya, Bibir berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti antara lain satu kepala rusa, dua unit sepeda ontel, satu unit HP merk SPC, satu buah tas kecil dan dua kilogram jeroan rusa.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerjasama dengan tiga rekannya yang masih dalam pengejaran. Kemungkinan, tersangka sudah biasa melakukan perburuan rusa di wilayah TNWK, khususnya jika menerima pesanan daging rusa dari oknum tertentu,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, perburuan rusa di TNWK Lamtim bukan hanya terjadi kali ini saja. Beberapa bulan lalu, dua pemburu liar asal Kecamatan Way Bungur juga diamankan polisi. Keduanya yakni RM (47), warga Desa Tegal Ombo dan US (55), warga Tanjung Tirto. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa daging rusa, kulit rusa, tengkorak kepala rusa, dan tanduk rusa.

Kapolres mengingatkan agar masyarakat tidak lagi melakukan perburuan di TNWK, karena hewan-hewan di sana dilindungi. Sehingga, siapa pun yang melakukan perburuan akan dijerat undang-undang. “Jangankan melakukan perburuan. Menebang pohon dan membawa pulang kayunya pun bisa dipidana,” tandasnya. (Jaya)

Editor :

Berita Lainnya

-->