KPU Bentuk Dewan Etik Terkait Pelanggaran Rakata Institute
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dewan Etik Pelanggaran Lembaga Survei Rakata Institute, di ruang rapat KPU, Kamis (17/04/2018).
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, rapat kali ini membahas tentang pembentukan dewan etik pelanggaran lembaga survei Rakata Institute.
Hasil dari rapat tersebut yang pertama adalah pemberian Surat Kerja (SK) Neonetik kepada dewan etik, untuk menyiapkan dan melengkapi surat-surat administrasi seperti surat pertemuan dengan rektor.
Yang kedua kita akan buat SOP, mengenai bagaimana sistem kerja dewan etik yang bertujuan untuk mengumpulkan semua data.
"Setelah pemberian SK kepada dewan etik, dan melakukan pengumpulan data, selanjutnya baru akan kita panggil lembaga survei tersebut", ungkapnya.
Nanang juga menjelaskan Dewan etik nanti akan meminta data yang dibutuhkan, seperti sampling saat melakukan survei, bagaimana cara melakukannya, bagaimana cara menyimpulkannya, melakukan wawancara secara benar atau tidak.
"Jadi kita akan lakukan survei secara langsung, dan meminta tanggapan dari masyarakat tentang kebenaran dari survei yang dilakukan", ujarnya.
Nanang juga menegaskan, setelah melewati persidangan, diskusi, klarifikasi, terakhir yaitu pemanggilan. Apabila terbukti lembaga tersebut melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diberikan sanksi.
"Di sini kita masih mencoba, menelaah kategori-kategori sanksi apabila terbukti melanggar kode etik, lembaga tersebut tidak diperkenankan melakukan survei pada pemilihan Pilgub 2018, dan tidak boleh melakukan quick count saat pemilihan", tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








