Lantaran Sakit Hati, Kakak Beradik di Bandar Lampung Jadi Pembunuh
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dua tersangka kakak beradik Dede Setiawan (27) dan Alfin (24) mengaku tega menghabisi nyawa korban Leo Adya Winata dikarenakan sakit hati, kepada korban yang mengganggu keluarganya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka penganiayaan kurang lebih dari 12 jam.
“Dari hasil penangkapan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini, kami menyita satu bilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia dan balok sepanjang satu meter serta pakai korban,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, (18/4/2018).
Dari hasil keterangan kedua tersangka, lanjut Murbani, perbuatannya tersebut dilakukan didasari sakit hati terhadap korban.
“Hasil sementara tersangka ini sakit hati dengan korban karena mengganggu ketenangan keluarganya,” jelasnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak.”Kami belum bisa memastikan pembunuhan ini berencana. Karena, masih dalam pemeriksaan,” tandasnya.
Sementara, kepada awak media, kakak beradik ini mengaku khilaf atas apa yang telah diperbuat terhadap korban yang merupakan pegawai swasta di toko bangunan itu.
"Korban baru saja tinggal di daerah Panjang baru dua bulan. Kami berdua minta maaf kepada keluarga korban. Dan kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami di hadapan hukum," ujar Dede.
Sedangkan Muhammad Alfin menuturkan, bahwa pembunuhan itu dilakukan atas dendam karena korban sering meminta uang ibunya.
"Saya yang tusuk korban pakai pisau. Kalau kakak saya, memukul pakai balok kayu," akunya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024 -
Ratusan Korban Banjir di Tiga Kecamatan Bandar Lampung Dapat Bantuan
Kamis, 18 April 2024 -
Residivis Curanmor Bersenpi Asal Lamteng Ditangkap di Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024