Produk Tanpa Izin Masih Banyak Beredar di Bandar Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mendekati bulan suci ramadhan satuan petugas (satgas) Dinas Pangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota bandar Lampung gencar melakukan pemeriksaan di pasar swalayan dan supermarket di kota bandar Lampung.
Kepala dinas Pangan kota bandar Lampung, Kadek Sumarta menjelaskan Sidak hari ini merupakan tindak lanjut dari penemuan dari sidak yang dilakukan di Meat Shop Toko Tani yang berada di Jalan Antasari. Dan hari ini ada tiga tempat yang akan dilakukan pemeriksaan yakni, Hypermart di jalan Kartini, Transmart Bandar Lampung, Giant Antasari, dan Meat Shop Toko Tani di Jalan Antasari.
"Kami tidak ada pembedaan baik itu tradisional atau modern akan tetap kami lakukan sidak pembinaan, apa lagi ini menjelang ramadhan, jadi wajib bagi kami untuk melakukan sidak." ungkapnya saat melakukan sidak di Hypermart di Jalan Kartini Bandar Lampung, Kamis (19/04/2018).
Dalam pemeriksaan di 4 titik, ditemukan produk-produk yang tidak memiliki dan sudah habis izin edarnya. Berikut data hasil temuan di Hypermart dan Transmart, di antaranya:
- Suhu freezer tidak sesuai, yaitu 19-20 derajat celcius, seharusnya 18 derajat celcius.
- Keripik pisang balado yang kemasannya sudah hancur.
- Produk rebung, yang nomor izin masih menggunakan nomor izin IRT lama yang masih memakai 12 digit, yang seharusnya sudah memakai nomor izin baru, yakni 15 digit.
- Daging dendeng pedas tidak ada izin.
- Di Transmart ditemukan bungkus bakso sapi ukuran 20 kemasan kecil, dan 7 bungkus kemasan besar yang izin edarnya sudah habis sejak 2 tahun yang lalu.
Novia, staff pemeriksaan Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) kota bandar Lampung menambahkan BPOM menemukan produk yang izin edarnya sudah habis, yakni produk makanan daging berupa sosis.
"Iya ini kita temukan produk sosis yang izin edarnya sudah habis, dan sudah kita pesankan untuk segara ditarik dari peredaran" ungkapnya.
Novia mengimbau untuk kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk yang akan dibeli.
"Masyarakat harus lebih teliti dalam membeli sebuah produk, agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya merugikan", tambahnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
KPU: Jabatan Anggota DPRD 2024 Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031 Pasca Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2025 -
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025