• Kamis, 25 April 2024

Antisipasi Miras, Pemkab Pesawaran Akan Bentuk Perda Miras

Jumat, 20 April 2018 - 11.17 WIB
54

Kupastuntas.co, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berencana akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol. Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pesawaran, Syukur, saat menghadiri pemusnahan barang bukti Miras, di Mapolres Pesawaran, Jumat (20/4/2018).

"Ya, terkait pemberantasan peredaran minuman beralkohol ini merupakan tanggungjawab kita semua, jadi bukan hanya tugas polisi saja, masyarakat juga harus ikut berperan," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan stake holder terkait guna mengantisipasi adanya korban jiwa yang disebabkan oleh Miras. "Tadi saya juga sudah berbincang dengan DPRD, Dinas Kesehatan dan Jajaran Polres, bagaimana meminimalisasi angka peredaran miras ini," ujarnya.

Salah satunya, kata dia, Pemkab Pesawaran akan membuat regulasi terkait peredaran minuman beralkohol. "Kalau selama ini kita hanya punya Perda menyangkut retribusi miras, kedepan kita akan bahas bersama terrkait izin peredarannya melalui Perda," katanya.

Ia pun berharap, kegiatan ini dapat terus dilakukan agar masyarakat Kabupaten Pesawaran tidak ada yang menjadi korban dari dampak miras. "Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus dilakukan secara rutin di Kabupaten Pesawaran, agar tidak ada masyarakat kita yang menjadi korban akibat meminum Miras Oplosan maupun minuman beralkohol yang melebihi standar untuk dikonsumsi," harapnya.

Sementara itu, Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan bahwa, sejumlah barang bukti ini hasil dari razia yang dilakukan oleh Polres Pesawaran.

"Ya, ini hasil razia yang kita lakukan sejak tanggal 12 April 2018 hingga 19 April 2018, dalam rangka pemberantasan miras," tuturnya.

Ia pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. "Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Polres Pesawaran dalam melakukan pencegahan peredaran miras di Kabupaten Pesawaran," tutupnya.

Diketahui, pada pemusnahan barang bukti miras tersebut ada sebanyak 740 liter tuak, Sampoerna (besar) 486 botol, Sampoerna (Kecil) 65 botol, dan minuman beralkohol merek Mc Donald 13 botol. (Reza)

Editor :