Ratusan Botol Miras Dimusnahkan, Kapolres Lamteng: Satu Bulan Sebelum Ramadan Harus Bersih
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mendekati bulan Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah musnahkan ratusan botol minuman keras (miras).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi mengatakan sesuai instruksi Polri agar setiap jajaran Polres lakukan razia kepada pedagang miras.
"Kita kordinasi dengan setiap jajaran Polsek dalam satu bulan sebelum Ramadan harus sudah bersih dari miras," beber AKBP Slamet, Jumat (20/04/2018).
Dia mengatakan, kegiatan tersebut belumlah maksimal, namun pihaknya akan terus melakukan operasi razia miras, "mana yang tidak berizin akan kita sita".
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, Loekman mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan peraturan daerah tahun 2016, bahwa kadar alkohol yang diperbolehkan hanya 7,5 persen dan harus berizin.
"Terkait razia miras kalau mengandalkan pihak kepolisian pastinya tidak maksimal, namun harus bersama-sama bila ada penjual miras agar dilaporkan pada pihak Hukum," kata Loekman. (Towo)
Berita Lainnya
-
Program PHC Diperluas, Gubernur Lampung Target 2.000 Desa Produksi Pupuk Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Warga Lampung Tengah Tewas Tenggelam saat Menjala Ikan di Sungai Rejosari
Jumat, 26 Juni 2026 -
Miris! Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Ponakan Bertahun-tahun
Kamis, 25 Juni 2026 -
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juni 2026








