Oknum LSM Ditahan Gara-gara Dana BOS

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Denny Fitriawan (49) alias DF terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung, Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 00:20 WIB. DF tertangkap tangan menerima sejumlah duit dari Edi Harjito di seputaran Jalan Pangeran Antasari, Sukarame.
DF dalam pengakuannya kepada Kepala SMK N 1 Bandar Lampung Edi Harjito adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli dan Pemantau Pendidikan. DF ditahan atas dugaan pemerasan terhadap Edi Harjito lantaran DF menyatakan terdapat kesalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pernyataan dia keliru. Kita melaksanakan kesuluruhan Dana BOS sesuai aturan. Dalam surat itu dituliskan, DF akan membongkar penyalahgunaan Dana BOS dan berencana akan mendemo saya lalu meminta untuk menyiapkan uang tunai Rp 24 juta,” ujar Edi.
Edi kemudian berkoordinasi dengan komite sekolah dan memastikan tuduhan tersebut sama sekali tak benar. Maka atas diskusi tersebut, salah satu anggota Komite menyarankan, untuk melapor polisi, dan menyediakan uang Rp 12 juta dari Rp 24 juta yang diminta, kemudian bertransaksi sesuai permintaan DF.
"Kita kan penggunaan anggaran sesuai, ada peruntukannya, apalagi ini SMK punya beban untuk menghasilkan lulusan yang bisa kerja, tentunya anggaran digunakan maksimal. KPK aja sudah ke Lampung, mana berani kami korupsi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan DF. Lanjutnya, pihaknya kini tengah memprioritaskan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), untuk menangkap oknum yang meresahkan masyarakat.
"Ia sudah diamankan, dan masih kita sidik. Untuk tahu, sudah berapa lama dan berapa korbannya," ucapnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Usai Periksa 18 Saksi, Polda Lampung Bongkar Makam Pratama Wijaya Lusa untuk Ekshumasi
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dukung Penuh Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Lewat KWRI Cup 2025
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Presiden Prabowo Resmikan 47 PLTS, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Sabtu, 28 Juni 2025 -
KPU: Jabatan Anggota DPRD 2024 Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031 Pasca Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2025