Pencuri Buah Sawit di Lamteng Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian Buah sawit atas nama SH (43), warga Dusun I Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
SH diduga mencuri sawit di ladang sawit Dusun VII Kekah Kampung Terbanggi Besar, pada Kamis (19/4/2018) lalu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/264-B/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Tebas tanggal 20 April 2018.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, pelaku ditangkap pada hari Jum’at (20/4/2018) lalu.
“Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merek Phanter warna hitam no pol BE-9040-AE berikut 34 tandan buah sawit yang berada bak mobil, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 handphone merek Nokia X2 warna merah dan 1 bilah tombak sawit bergagang kayu,” terangnya, Minggu ( 22/4/2018).
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.
“Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu kemana sawit curian itu dijual,” ujarnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Cekcok Keluarga Berujung Maut, Pria di Lampung Tengah Tewas Ditikam Adik Ipar
Kamis, 30 April 2026 -
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026








