• Sabtu, 20 April 2024

Umar Ahmad Sampaikan Urusan Pemda Tubaba Selama Tahun 2017

Senin, 23 April 2018 - 17.52 WIB
36

 

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Program dan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Tahun 2017 terdiri dari 23 (Dua Puluh Tiga) Urusan Wajib, 5 (Lima) Urusan Pilihan, serta 7 (Tujuh) Urusan Pemerintah fungsi pelayanan. Dari total Belanja dalam APBD tahun 2017 sebesar Rp 806.425.729.616, Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib menyerap anggaran terbesar.

Hal ini terungkap dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tubaba Tahun Anggaran 2017 yang disampaikan Bupati Hi. Umar Ahmad, SP pada Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2017 di Aula Sidang Gedung DPRD setempat, Senin (23/4/2018).

Pada Urusan Wajib tersebut, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Kesehatan, serta Urusan Pendidikan menyerap anggaran paling besar dibandingkan belanja dalam rangka Urusan Wajib lainnya.

"Pada Urusan Wajib, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyerap anggaran yang paling tinggi yaitu sebesar Rp387.074.342.370,-, urutan kedua adalah Urusan Kesehatan sebesar Rp43.889.676.495,-,selanjutnya diurutan ketiga adalah Urusan Pendidikan sebesar Rp22.998.045.000,-. Sedangkan dari Urusan Pilihan, Urusan Pertanian yang menyerap anggaran paling tinggi sebesar Rp7.935.182.500 ,"ungkap Bupati Umar Ahmad.

Dia juga menjelaskan bahwa, APBD Tubaba tahun 2017 disusun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Sementara Kebijakan Belanja Daerah dilaksanakan untuk mendanai urusan pemerintah yang merupakan kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar,urusan pilihan dan urusan pemerintah fungsi pelayanan.

Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib, lanjut Umar, digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

"Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah,"pungkasnya. (Irawan)

Editor :