• Selasa, 16 April 2024

Tahun 2018 Tanggamus Kebagian Jatah Sebanyak 258 Jamaah Calon Haji

Selasa, 24 April 2018 - 19.48 WIB
66

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tahun 2018 ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus akan memberangkatkan sebanyak 258 Jamaah Calon Haji (JCH), turun dibanding 2017 yang mencapai 323 orang, dengan biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 34.532.190.

Kepala Seksi Umroh dan Haji Kantor Kemenag Tanggamus, Musanip, mengatakan, jumlah itu merupakan penetapan dari Kementerian Agama terhadap kuota jemaah haji Tanggamus.

“Saat ini ditetapkan jumlahnya 258 orang, ini sifatnya masih sementara sebab biasanya nanti ada penambahan kuota atau ada yang mundur,” ujar Musanip mendampingi Kepala Kantor Kemenag Tanggamus, Murdi Amin, Selasa (24/4/2018).

Menurut Musanip, pendaftar haji yang masuk kelompok jumlah itu nomor porsinya dari mulai 0800080942 sampai 0800088455.

"Mereka yang masuk di antara nomor itu saat ini diwajibkan melunasi BPIH sesuai jumlah yang sudah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 34.532.190," katanya.

Dimana pelunasan BPIH, kata dia, dilakukan di BRI Syariah, BSM, Bank Mandiri Syariah, BNI Muamalat terdekat. Dimana pelunasan BPIH ini terbagi dua tahap. Dimana untuk tahap I waktunya sampai tanggal 4 Mei 2018.

"Sedangkan tahap dua khusus untuk calon jemaah yang menggantikan calon jemaah yang tidak melunasi tahap pertama. Atau bagi calon jemaah tambahan,” ujar Musanip.

Disinggung soal daftar tunggu keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) di Tanggamus, Musanip mengatakan JCH Tanggamus sudah penuh hingga tahun 2032 mendatang. Artinya masyarakat yang baru mendaftar untuk menunaikan ibadah haji tahun 2018, harus menunggu 15 tahun untuk berangkat ke tanah suci.

"Jadi, jika diperhitungkan maka jemaah haji asal Tanggamus ini harus antre berangkat ke Tanah Suci hingga 2032 mendatang. Soal waiting list bukan di sini saja yang lama tapi seluruh Indonesia dan itu yang menentukan pusat berdasarkan kuota nasional,” kata Musanip. (Sayuti)

Editor :