• Jumat, 29 Maret 2024

ALSHCI : Jika Rakata Institute Terbukti Bersalah, Akan Kita Keluarkan Dari Asosiasi

Rabu, 25 April 2018 - 22.27 WIB
184

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Rabu (25/4/2018) siang.

Kedatangannya itu dipimpin Dewan Pengawas ALSHCI, Kun Budianto dan Sekretaris Umum ALSHCI, Ahmad Muhaimin. Mereka diterima oleh Sekretaris KPU Lampung, Gunawan Riadi diruangannya.

Untuk diketahui, ALSHCI sendiri diketuai oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto. Asosiasi tersebut baru terbentuk tertanggal 8 Maret 2018 dengan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0003214.AH.01.07.Tahun 2018.

“Tujuan kami datang ke KPU, untuk meminta klarifikasi terkait ada salah satu anggota kita Rakata Institute sedang tersandung masalah," kata Ahmad Muhaimin saat ditemui awak media di Hotel Bukit Randu, Rabu (25/4/2018).

Muhaimin menegaskan, jika Rakata Institute terbukti bersalah dan ilegal, maka akan ditindak tegas dan akan mengeluarkan Rakata dari asosiasi.

“Direktur Rakata sendiri adalah ketua kita. Di AD/ART kita jelas mengatur itu. Kalau Rakata citranya buruk, maka akan mencoreng nama asosiasi kita juga buruk. Artinya persepsi masyarakat, asosiasi ini tempatnya lembaga-lembaga yang tidak kredibel, yang berpihak, yang tidak netral," jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas ALSHCI, Kun Budianto, menambahkan, pihaknya masih harus menyelidiki temuan-temuan di lapangan. Apabila terjadi kesalahanpahaman, kekeliruan dalam menyampaikan pendapat atau salah tafsir maka diklarifikasi dan diluruskan.

“Jadi, kalau memang Rakata terbukti bertindak diluar organisasi, kita akan keluarkan,” tegasnya.

Dikatakannya, tim pencari fakta sudah turun untuk mencari data-data. Ia menegaskan, tidak akan memandang siapa yang tergabung dalam ALSHCI.

“Niat kita adalah membantu negara dan masyarakat. Dengan demikian, kejadian ini jangan menjadi bumerang dan jangan menjadi bahan ejekan masyarakat sehingga lembaga survei jelek semua," terangnya.

Disisi lain, Dewan Etik yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan memanggil Direktur Eksekutif Rakata Intitute, Eko Kuswanto pada Senin (30/4/2018) mendatang. Kemudian, dilanjutkan dengan sidang perdana Dewan Etik pada Rabu (2/5/2018) mendatang.

“Pelapor dan terlapor kita panggil Senin (30/4/2018) depan. Lalu, Rabu nya, kita mulai persidangan yang pertama," kata juru bicara Dewan Etik, Handi Mulyaningsih mewakili Nanang Trenggono. (Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->